Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dibentuk berdasarkan penetapan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Di mana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang kepada daerah. Badan tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan.