Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana teknis yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pariwisata dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.