Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan

Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi :

Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.