Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan sebagai salah satu SKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pendidikan harus menyelaraskan Rencana Strategisnya dengan mengacu pada RPJMD yang telah ditetapkan.
Pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.