Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan

Dinas Pertanian terbentuk Tahun 2016 dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pertanian berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Dinas Pertanian terdiri atas 2 (dua) UPT

UPT Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian di bentuk berdasarkan PERATURAN BUPATI SOLOK SELATAN NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SOLOK SELATAN UPT Balai Benih Induk Dinas Pertanian dibentuk berdasarkan PERATURAN BUPATI SOLOK SELATAN NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN